Modal Ajak Makan dan Jalan-Jalan di Motor, Kuli Bangunan Setubuhi Siswi SMP 6 Kali

Donald Karouw
Kuli bangunan pelaku pencabulan gadis SMP di Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (Foto : Humas Polda Sumsel)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah enam kali menyetubuhi korban.

"Enam (kali). Karena sayang,” ujar pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

15 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

23 hari lalu

2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara

28 hari lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

28 hari lalu

Polisi Usut Kasus Duel Siswi SMP di Pangkalpinang, Imbau Warga Stop Sebar Video

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal