Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting, dan satu buah kardus kecil yang dibungkus lakban kuning.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai buruh. Dia nekat menjual ganja untuk penuhi kebutuhan hidup.
"Kita dalami dari mana sumber pelaku mendapatkan barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dierat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.