Oknum Guru Pedofil Ditangkap Polda Sumsel, Korbannya Ada 13 Santri

Antara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga saat mengungkap kasus tersangka IM (20), di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (30/9/2021). (Foto: Antara)

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

5 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

6 hari lalu

Kebakaran Pesantren Al Falakiyah Bogor, Puluhan Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS

10 hari lalu

Kasus Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Periksa Pengelola SPPG Kalitengah

11 hari lalu

Kronologi 200 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan usai Santap MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal