Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di OKU Sumsel Perkosa Santri 4 Kali, Mengaku Khilaf

Dede Febriansyah
Polres OKU saat ekspose kasus pencabulan terhadap santri dengan tersangka oknum pengasuh pondok pesantren. (Foto: MPI/Dede F)

"Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidikan masih berlanjut. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena dia adalah tenaga pendidik, ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga," ujar AKBP Endro.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU Ustaz Rahmat Subeki mengecam keras perbuatan pelaku. Dia menegaskan apa yang dilakukan FJ tidak mencerminkan nilai-nilai pesantren yang sesungguhnya.

"Pesantren itu tempat suci untuk menuntut ilmu, mendidik adab dan agama. Ini perbuatan individu, bukan cerminan lembaga pesantren. Kami prihatin dan menyatakan empati serta dukungan moril kepada korban dan keluarganya. Semoga mereka mendapat keadilan dan pemulihan menyeluruh," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

57 tahun lalu

Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban

57 tahun lalu

Ayah di Lima Puluh Kota Perkosa Anak Kandung, Dalih Tak Harmonis dengan Istri

57 tahun lalu

Bius dan Perkosa Pasien, Dokter PPDS Priguna Ternyata Idap Fetish Fantasi Seksual Mengerikan

57 tahun lalu

Keji! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2,5 Bulan di Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal