Pembunuhan Siswi SMP 10 di OKU, Kepala Disdik: Pelaku Bukan Pelatih Pramuka

Widori Agustino
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Teddy Meilwansyah saat melayat kediaman korban serta memberikan bantuan terhadap kedua orang tua RN, Minggu (5/4/2020). (Foto: iNews/Widori Agustino)

Terkait kejadian itu, kata dia, Dinas Pendidikan sudah mengimbau setiap sekolah untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun di tengah wabah virus corona.

Ayah RN, Husin mengatakan, pelaku sebelumnya telah menghubungi anaknya agar bisa datang ke sekolah karena ada tes pramuka. “Dia (pelaku) bilang ke anak saya katanya ada tes pramuka,” ucapnya.

Pelaku Aldy Sukma Wijaya (19) saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Pranoto mengatakan, Aldy yang memperkosa da membunuh siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, OKU akan diancam pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyu, Minggu (5/4/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal