Pemkot Palembang Terbitkan Perwali, Warga Tak Pakai Masker Denda Rp500.000

Antara
New normal di Palembang, warga wajib mengenakan masker (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang akhirnya menerbitkan aturan tentang adaptasi kebiasaan baru. Dalam aturan itu juga terdapat sanksi bagi warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Wali Kota Palembang, Sumsel, Harnojoyo, mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19. Rencananya, perwali ini yang akan disosialisasikan mulai besok.

"Sosialisasi mulai besok sampai Rabu depan (16/9/2020), baru setelah itu diberlakukan sampai waktu yang belum dibatasi," kata Harnojo, Rabu (9/9/2020).

Harnojoyo menambahkan, penerbitan Perwali tersebut sebagai tindak lanjut instruksi presiden dan Pergub sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.

Secara umum dia menyebut Perwali Nomor 27 tahun 2020 itu hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Mei dan Juni lalu, namun Perwali kali ini masa berlakunya tidak dibatasi dan akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal