Pencuri Baterai Tower BTS di Sumsel Ditembak Polisi, Ternyata Mantan Pekerja Provider

Antara
Pencuri perangkat tower BTS di Palembang dan Banyuasin saat diamankan di Polda Sumsel. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Pengakuan pelaku, barang bukti baterai dijual ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang. Nilai jual yang dia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

"Saat ini pelaku kami tahan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

19 hari lalu

17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy

22 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

1 bulan lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal