Pengadilan Tipikor Kabulkan Permintaan Bupati Muara Enim Nonaktif Buka Rekening Diblokir KPK

Antara
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengabulkan permintaan Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah untuk membuka rekening bank yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekening tersebut disita KPK dan diblokir terkait penyidikan kasus korupsi.

"Kami sepakat menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Kami minta KPK untuk membuka blokir rekening keluarga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Jaksa KPK, Ricky B Magnaz mengatakan, dengan adanya ketetapan dari majelis hakim tersebut, pihaknya akan segera memroses pembukaan blokir rekening keluarga Juarsah.

"Apalagi proses pemeriksaan perkara yang dijalani terdakwa ini sudah selesai. Sudah ditetapkan majelis untuk membuka rekening, nanti kami akan sesuai prosedur membukanya," kata Ricky.

Pemblokiran nomor rekening oleh penyidik KPK itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

57 tahun lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal