Pengadilan Tipikor Kabulkan Permintaan Bupati Muara Enim Nonaktif Buka Rekening Diblokir KPK

Antara
Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengabulkan permintaan Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah untuk membuka rekening bank yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekening tersebut disita KPK dan diblokir terkait penyidikan kasus korupsi.

"Kami sepakat menetapkan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Kami minta KPK untuk membuka blokir rekening keluarga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10/2021).

Jaksa KPK, Ricky B Magnaz mengatakan, dengan adanya ketetapan dari majelis hakim tersebut, pihaknya akan segera memroses pembukaan blokir rekening keluarga Juarsah.

"Apalagi proses pemeriksaan perkara yang dijalani terdakwa ini sudah selesai. Sudah ditetapkan majelis untuk membuka rekening, nanti kami akan sesuai prosedur membukanya," kata Ricky.

Pemblokiran nomor rekening oleh penyidik KPK itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

5 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

7 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

7 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

17 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal