Perempuan Ini Diseret ke Pengadilan Dituduh Berhubungan Seks dengan Anjing

Susi Susanti
Seorang perempuan diadili karena berhubungan dengan anjing jenis Rottweiler. (Foto: Ilustras/Ist)

Bukti penangkapan dan jawaban atas tuduhan itu disampaikan ke pengadilan dalam sebuah dokumen. Tidak ada fakta tentang tuduhan yang diberikan selama sidang singkat.

Hakim Treasa Kelly diberitahu bahwa DPP telah mengarahkan persidangan atas dakwaan. Ini berarti kasus tersebut akan dikirim ke pengadilan sirkuit yang memiliki kekuatan hukuman yang lebih luas.

Hakim menunda kasus tersebut sampai September mendatang untuk melengkapi buku bukti yang harus diberikan pada terdakwa sebelum dia dapat dikembalikan untuk diadili.

Pengacara pembela Tony Collier menyetujui negara memiliki waktu ekstra untuk melengkapi buku bukti.

Collier juga mengajukan pembatasan pelaporan yang akan diberlakukan. Dia mengakui bahwa kliennya belum tentu berhak atas perlindungan itu, tetapi, menurutnya, publikasi namanya dapat menimbulkan kesulitan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenparekraf Pilih Sumsel Tuan Rumah Triathlon 2021, Ini Alasannya

57 tahun lalu

BMKG Keluarkan Peringatan Sumsel Kembali Berpotensi Hujan Disertai Kilat

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumsel Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Sindikat Pencurian Buah Sawit Senilai Setengah Miliar

57 tahun lalu

Video Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Guru TK di OKU Sumsel Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal