Dia lalu berteriak minta pertolongan warga dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan didampingi Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti bersama dengan Kanit Pidum Ipda Omi F serta tim Resmob Singa Ogan melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi hingga menangkap ketiga pelaku.
"Dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban," katanya.
Awalnya pelaku M mengaku sudah dua kali menegur korban agar jangan lagi mengambil ikan di sungai mati yang berada di belakang rumah lahan miliknya. Namun teguran itu tidak pernah dihiraukan, korban tetap mengambil ikan di sungai tersebut.
Pelaku M sakit hati lalu menceritakan hal tersebut kepada pelaku RZ (30) dan IA (25) pada Jumat (1/3/2024) malam. Mereka bertiga kemudian bersepakat akan membereskan korban keesokan harinya.