Perempuan Paruh Baya di OKU Sumsel Tewas Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

Alvin Alhafiz
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni saat ekspose kasus pembunuhan perempuan paruh baya dengan menghadirkan ketiga pelaku. (Foto: MPI/Alvin Alhafiz)

"Ketiga pelaku kami persangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Menurutnya saat kejadian, korban dihabisi ketiga pelaku usai diawali cekcok dengan pelaku RZ. Percekcokan tersebut didengar pelaku M dan IA yang ada di lokasi untuk menyadap karet.

Pelaku M langsung menyerang korban dengan parang miliknya mengenai bagian kepala hingga luka di bagian mulut dan hidung. Kemudian pelaku IA menyerang korban dengan parang hingga terjatuh bersimbah darah. Khawatir korban masih hidup, pelaku RZ menebas dan menggorok leher korban.

Seusai beraksi, ketiga pelaku mencuci parang dan tubuh mereka dari bercak darah korban di sungai sekitar lokasi tersebut. Atas perbuatan sadis mereka, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KHUP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal