Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Segera Diterapkan

Puteranegara Batubara
Korlantas Polri bakal segera memulai menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Mayoritas Kabupaten dan Kota Hujan

5 tahun lalu

BMKG Prediksi 12 Daerah di Sumsel Hujan Lebat Hari Ini

5 tahun lalu

Dipasang di Lamborghini dan Rolls-Royce, Ini Arti Pelat Nomor Mobil Raffi Ahmad

5 tahun lalu

Kapolda Sumsel Tanggapi soal Dugaan Aliran Dana dari Proyek di Muba

5 tahun lalu

Viral Video Polisi Dibully Satu Sekolah saat Angkut Motor Siswa Tanpa Pelat Nomor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal