Pesta Sabu, ASN Dinas PU Muara Enim dan Kontraktor Ditangkap Polisi

Dede Suhendra
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan saat pemaparan kasus narkoba di Mapolres Muara Enim, Rabu (19/2/2020). (Foto: iNews/Dede Suhendra)

Kasat Narkoba mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah keduanya sekadar pemakai atau terlibat jaringan narkoba.

“Kami juga sedang mengembangkan bagaimana barang itu didapat. Informasi sementara, barang itu didapat dari Kabupaten PALI,” kata I Putu Suryawan.

Polres Muara Enim juga masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui ASN lain yang terlibat dalam narkoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

7 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

11 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

16 hari lalu

Berenang di Sungai Lematang, Pelajar 15 Tahun di Muara Enim Hilang Tenggelam

23 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal