Pesta Sabu, ASN Dinas PU Muara Enim dan Kontraktor Ditangkap Polisi

Dede Suhendra
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan saat pemaparan kasus narkoba di Mapolres Muara Enim, Rabu (19/2/2020). (Foto: iNews/Dede Suhendra)

Kasat Narkoba mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah keduanya sekadar pemakai atau terlibat jaringan narkoba.

“Kami juga sedang mengembangkan bagaimana barang itu didapat. Informasi sementara, barang itu didapat dari Kabupaten PALI,” kata I Putu Suryawan.

Polres Muara Enim juga masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui ASN lain yang terlibat dalam narkoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

11 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

15 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

19 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal