Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Raka Dwi Novianto
Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. (FotoL Ist)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit. "Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Igntius.

Hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," katanya.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut. Dimana Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Selain itu, Pinangki pun dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pekan I Februari 2021, Polda Sumsel Ungkap 49 Kasus Narkotika

57 tahun lalu

Hari Ini, Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Putusan Perkara Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

57 tahun lalu

Eksklusif! Wawancara Jaksa Agung ST Burhanuddin di "Ngobrol Bareng Gus Miftah", Live di iNews Jumat Pukul 20.30 Ini 

57 tahun lalu

Sempat Dirawat karena Covid-19, Mantan Jaksa KPK Abdul Basir Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal