Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Logging di Musi Banyuasin, 700 Kayu Balok Diamankan

Firdaus
Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Logging di Musi Banyuasin, 700 Kayu Balok Diamankan (foto: Istimewa)

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar aktivitas illegal logging di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Di lokasi petugas menemukan 700 kayu balok.

Wakil Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ada tiga orang ditetapkan tersangka. Salah satunya pemilik sawmill. 

Dua tersangka berinisial S1 (62) warga Jelutung, Kota Jambi dan S2 (48) warga Jakabaring Palembang yang berperan sebagai pengelola. Sedangkan satu lagi tersangka berinisial YS (46) warga Plaju Palembang sebagai pemilik usaha saumill kayu hasil bumi.

"S1 dan S2 ini selaku pengelola lokasi yang kami amankan. Sementara YS ini pemilik sawmill. Dari pengungkapan kasus ini ada kurang lebih 700 batang kayu dan puluhan kubik yang kami sita," ucapnya Selasa (12/9/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

14 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

15 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

18 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

26 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal