Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Logging di Musi Banyuasin, 700 Kayu Balok Diamankan

Firdaus
Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Logging di Musi Banyuasin, 700 Kayu Balok Diamankan (foto: Istimewa)

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar aktivitas illegal logging di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Di lokasi petugas menemukan 700 kayu balok.

Wakil Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ada tiga orang ditetapkan tersangka. Salah satunya pemilik sawmill. 

Dua tersangka berinisial S1 (62) warga Jelutung, Kota Jambi dan S2 (48) warga Jakabaring Palembang yang berperan sebagai pengelola. Sedangkan satu lagi tersangka berinisial YS (46) warga Plaju Palembang sebagai pemilik usaha saumill kayu hasil bumi.

"S1 dan S2 ini selaku pengelola lokasi yang kami amankan. Sementara YS ini pemilik sawmill. Dari pengungkapan kasus ini ada kurang lebih 700 batang kayu dan puluhan kubik yang kami sita," ucapnya Selasa (12/9/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

20 hari lalu

17 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Ditahan, Kapolda: Ini Shock Therapy

23 hari lalu

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Palembang

1 bulan lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal