Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Logging di Musi Banyuasin, 700 Kayu Balok Diamankan

Firdaus
Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Logging di Musi Banyuasin, 700 Kayu Balok Diamankan (foto: Istimewa)

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar aktivitas illegal logging di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Di lokasi petugas menemukan 700 kayu balok.

Wakil Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ada tiga orang ditetapkan tersangka. Salah satunya pemilik sawmill. 

Dua tersangka berinisial S1 (62) warga Jelutung, Kota Jambi dan S2 (48) warga Jakabaring Palembang yang berperan sebagai pengelola. Sedangkan satu lagi tersangka berinisial YS (46) warga Plaju Palembang sebagai pemilik usaha saumill kayu hasil bumi.

"S1 dan S2 ini selaku pengelola lokasi yang kami amankan. Sementara YS ini pemilik sawmill. Dari pengungkapan kasus ini ada kurang lebih 700 batang kayu dan puluhan kubik yang kami sita," ucapnya Selasa (12/9/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal