PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan senjata api rakitan ilegal hasil pengungkapan Operasi Senpi Musi 2026. Operasi tersebut digelar selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api. Sebanyak 31 tersangka diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Total senjata api rakitan ilegal yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk. Barang bukti itu terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pemberantasan peredaran senpi ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api," kata Irjen Sandi, Jumat (3/7/2026).