Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami

Tim iNews
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Mapolda Sumsel, Palembang. (Foto: dok Polri)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 17 laporan berkaitan dengan dugaan perkara korporasi yang kini masih tahap pendalaman.

Penanganan kasus karhutla tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang.

Kapolda menegaskan, kepolisian mengedepankan penyidikan berbasis bukti ilmiah untuk mengungkap perkara sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran berulang.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah menyegel dan memasang garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Sumsel menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

BMKG: Asap Karhutla Sudah Masuk Jakarta

21 jam lalu

Wabup Kotim Kecewa Menhut Batal Tinjau Karhutla: Relawan Sudah Siap Menyambut

22 jam lalu

KPK: Adik Eks Kepala BNPB dan 4 Tersangka Lain Korupsi Dana Banjir Sumatra hingga Karhutla

24 jam lalu

Kabut Asap Karhutla di Sampit Ganggu Kesehatan, Rumah Aman Asap Diserbu Warga

20 jam lalu

Asap Karhutla Sumatera-Kalimantan Terdeteksi di Langit Banten, Kualitas Udara Terdampak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal