Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna putih milik korban dengan nomor polisi BG 6384 ACK.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Tersangka FZ ditangkap di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Wijaya, Palembang, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka FI berhasil diamankan di sebuah penginapan di depan Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.