Polisi Sita Rp50 Juta Lebih Uang Palsu di Merangin, Pelaku Ngaku Bawa Rp130 Juta

Nanang Fahrurozi
Polisi saat menyita uang palsu di Merangin, Jambi. (Foto: iNews/Nanang Fahrurozi)

MERANGIN, iNews.id - Polisi menangkap empat komplotan pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan uang palsu senilai lebih dari Rp50 Juta.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi membenarkan anggota telah mengamankan pelaku peredaran uang palsu tersebut. Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta kasusnya masih terus dikembangkan.

"Hari pertama kami menyita Rp12.500.000 uang palsu pecahan Rp50.000. Dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan Rp45 juta uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000," ujar Ruri, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan saat ini masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut. Sebab keterangan para pelaku, mereka membawa Rp130 juta uang palsu dan sudah disebarkan.

"Saat ini kami masih kembangkan di mana saja mereka menyebarkan dan dapat dari mana saja," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

4 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

8 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

17 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

18 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal