Polisi Sita Rp50 Juta Lebih Uang Palsu di Merangin, Pelaku Ngaku Bawa Rp130 Juta

Nanang Fahrurozi
Polisi saat menyita uang palsu di Merangin, Jambi. (Foto: iNews/Nanang Fahrurozi)

Sebelumnya, 4 pengedar uang palsu ditangkap di Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Rabu (25/10/2023) pukul 13.00 WIB. penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Tabir Selatan dan Satreskrim Polres Merangin.

Tertangkapnya keempat pelaku berkat adanya informasi masyarakat. Sebab banyak ditemukan uang palsu beredar di wilayah Kecamatan Pamenang, Tabir Selatan dan Bangko.

Identitas keempat pelaku berinisial JK dengan barang bukti 3 lembar uang palsu. Kemudian SM dengan barang bukti 12 lembar. Lalu SH dengan barang bukti 201 lembar dan ST dengan barang bukti 34 lembar. Total ada 250 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 atau sebanyak Rp12.500.000. 

Kemudian polisi mengembangkan kasus dan mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp30 juta di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sebanyak Rp15 juta. Barang bukti uang palsu dan pemiliknya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

4 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

8 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

17 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

18 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal