Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun Pelaku Pencurian di Lebong

Demon Fajri
Seorang remaja ditangkap dalam kasus pencurian. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BENGKULU, iNews.id - Satreskrim Polres Lebong, di Bengkulu menangkap seorang remaja 16 tahun pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencuri di rumah salah satu warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Polda Bengkulu.

Selain menangkap terduga pelaku anak, kata Sudarno, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki, Satria Fu dalam keadaan tak utuh.

Terduga pelaku anak, terang Sudarno, dikenakan atau disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Terduga pelaku anak dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebong," kata Sudarno, Jumat (5/8/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekspor Batu Bara Sumsel Turun 4,5 Persen

57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah di Sumsel Diprediksi Hujan, BMKG: Waspada Potensi Banjir

57 tahun lalu

Rugikan Bank di Sumsel Ratusan Juta, 3 Pria Lampung Ditembak Polisi 

57 tahun lalu

Rakorwil Perindo Sumsel, HT Minta Jubir Pahami Visi Misi Partai Persempit Ketimpangan

57 tahun lalu

DPW Perindo Sumsel Siap Bangun Kekuatan Raih Kemenangan di Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal