Polisi Tetapkan 25 Tersangka Perusakan saat Demo Agustus di Palembang dan OKU

Muhammad Sukardi
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat gelar perkara kasus demo rusuh di Palembang dan OKU. (Foto: ist)

Di Kabupaten OKU, aksi anarkis pada 1 September 2025 menyebabkan kerusakan fasilitas umum, termasuk pot tanaman yang dilemparkan ke arah petugas dan gedung. Dari kejadian itu, 12 orang diamankan, namun 11 di antaranya masih anak-anak. Hanya satu orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan.

Secara keseluruhan, dari rangkaian kasus di Palembang dan OKU, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup.

Dua orang lainnya yang positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sementara 63 orang tidak terbukti bersalah dan dilepaskan. Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik provokasi tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Tangkap 997 Perusuh Demo Agustus di 10 Kota, Kerugian Rp256 Miliar

57 tahun lalu

57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera

57 tahun lalu

Demo di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Saling Dorong

57 tahun lalu

Pedagang Gorengan di Cirebon Diserbu Demonstran

57 tahun lalu

Emak-Emak Turun ke Jalan Ikut Demo di Cirebon, Lantang Berorasi Sampaikan Aspirasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal