Polrestabes Palembang Gulung 8 Pelaku Curat dan Curas Selama Sepekan

Muhammad David
Polrestabes Palembang tangkap delapan pelaku curas dan curat dalam sepekan (Muhamamd David/iNews)

"Beberapa lagi yang viral di media sosial. Dengan modus berkenalan di media sosial kemudian janji bertemu dan ponsel korban dibawa kabur," kata Nuryono.

Tak hanya itu, kata Nuryono, polisi juga menangkap pelaku begal yang beraksi di Jembatan Ampera.

"Untuk kasus begal ini ada lima laporan polisi, kebanyakan korban dilukai oleh pelaku," kata dia.

Polisi masih mengembangkan kasus curat dan curas ini. Kuat dugaan, masih ada pelaku yang merupakan anggota komplotan begal belum tertangkap.

Atas perbuatannya, pekaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal