Pura-Pura Tanya Kerjaan, Warga OKU Curi Ponsel Majikan

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

Sementara itu, korban yang merasa kehilangan langsung melapor ke perangkat desa dan ke kantor polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap pelaku Ali pada Minggu (28/6/2020) sementara pelaku EK ditangkap di lokasi berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, ponsel itu belum dijual namun dititipkan pelaku EK ke saksi berinsial SA," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Realme C3 warna merah. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

21 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal