Rekonstruksi Kematian Ragil Alfarizi, Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Tewas di Tangan 2 Polisi

Azhari Sultan
Polisi saat menggelar rekonstruksi kematian Ragil Alfarizi (20) tahanan yang tewas di sel penjara Polsek Kumpeh Ilir, Senin (7/10/2024). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Untuk mencocokkan dengan BAP tersangka. Kita cocokkan lagi kebenaran masing-masing pihak sehingga tidak ada rekayasa," ujarnya, Senin (7/10/2024).

Selain itu untuk mengetahui gambaran jelas, urutan kejadian dan lokasi dari masing-masing pihak.

"Apakah ada kebenaran dari keterangan saksi dan tersangka," kata Jimmy.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka kasus tahanan tewas. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 KUHP tenyang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Diketuai, korban Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung. Penangkapan dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) dari pelapo maupun surat penangkapan resmi. Ragil ditangkap saat bermain catur bersama temannya pada Rabu (4/9/2024) malam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

1 bulan lalu

Kebakaran Asrama Polisi Polda Jambi, 8 Rumah Dinas Hangus Dilahap Api

1 bulan lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

1 bulan lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

1 bulan lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal