Menaruh curiga dan rasa cemas, korban lantas mengontak tetangganya bernama Ermawati untuk mengecek rumahnya. Kekhawatiran korban terbukti usai tetangganya membenarkan kondisi bangunan yang sudah hangus.
Atas kejadian memilukan tersebut, korban melapor ke aparat kepolisian guna menuntut keadilan. Akibat aksi perusakan ini, kerugian materiel yang dialami korban diperkirakan menyentuh angka Rp40 juta.
Petugas Polsek Penukal bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sisa kerangka tempat tidur sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.
Meski pelaku saat ini sedang mendekam di tahanan Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin atas kasus hukum lain, proses penyidikan atas dugaan pembakaran ini dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).