Sebar Video Syur Bersama Pacar, Pria Palembang Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Dicky pelaku penyebar video syur mantan pacar tertunduk malu setelah ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya menyebar video syur mantan kekasihnya sendiri, pelaku ditangkap dan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

"Berkat laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku, video tersebut ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri," ujarnya.

Diketahui bahwa akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir. Kemudian korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.

Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Sumsel Terima 3 Aset Sekaligus dari Kementerian PUPR, Apa Saja?

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 394 Sehari, Sumsel 3 Orang

57 tahun lalu

6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 1, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Mata Berkaca-Kaca, Tiga Perempuan Datangi Propam Polda Sumsel Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal