Selamatkan Sandera, Jatanras Polda Sumsel Gerebek Rumah di Ilir Timur

Firdaus
Tim Subdit Jatanras Polda Sumsel gerebek rumah warga yang menyandera korban Beni (Firdaus/iNews)

Sementara itu, kedua tersangka penyekapan ditahan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Sementara korban Beni diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi.

“Ketiganya dites urine dengan hasil positif,” kata Hisar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku penyekapan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

8 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

8 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal