Selamatkan Sandera, Jatanras Polda Sumsel Gerebek Rumah di Ilir Timur

Firdaus
Tim Subdit Jatanras Polda Sumsel gerebek rumah warga yang menyandera korban Beni (Firdaus/iNews)

“Korban kemudian memberikan ekstasi tersebut kepada Wahyu. Tak lama, Wahyu ditangkap polisi dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi,” kata Hisar.

Kedua pelaku penyekapan dibawa ke Mapolda Sumsel (Firdaus)

Melihat anaknya ditangkap, keluarga Wahyu tak terima dan menuduh korban sebagai mata-mata polisi. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta pertanggung jawaban dalam bentuk uang sebesar Rp30 juta oleh keluarga tersangka.

“Korban lantas memberi tahu istrinya untuk mencari uang tersebut agar dirinya bisa dibebaskan. Akan tetapi istri korban justru melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumsel,” katanya.

Dari penyelamatan ini, lanjutnya, polisi menangkap dua tersangka takni RA (48) dan AB (37).

“Saat ditangkap keduanya sedang berjaga di depan rumah agar korban tidak bisa kabur,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal