Selamatkan Sandera, Jatanras Polda Sumsel Gerebek Rumah di Ilir Timur

Firdaus
Tim Subdit Jatanras Polda Sumsel gerebek rumah warga yang menyandera korban Beni (Firdaus/iNews)

“Korban kemudian memberikan ekstasi tersebut kepada Wahyu. Tak lama, Wahyu ditangkap polisi dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi,” kata Hisar.

Kedua pelaku penyekapan dibawa ke Mapolda Sumsel (Firdaus)

Melihat anaknya ditangkap, keluarga Wahyu tak terima dan menuduh korban sebagai mata-mata polisi. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta pertanggung jawaban dalam bentuk uang sebesar Rp30 juta oleh keluarga tersangka.

“Korban lantas memberi tahu istrinya untuk mencari uang tersebut agar dirinya bisa dibebaskan. Akan tetapi istri korban justru melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumsel,” katanya.

Dari penyelamatan ini, lanjutnya, polisi menangkap dua tersangka takni RA (48) dan AB (37).

“Saat ditangkap keduanya sedang berjaga di depan rumah agar korban tidak bisa kabur,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

8 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

8 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal