Selebgram Cantik di Palembang Disidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pakaian

Dede Febriansyah
Selebgram cantik di Palembang mulai menjalani sidang perdana, Selasa (1/3/2022). (Foto: Dede F)

Dikatakannya, perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih mengarah pada kasus perdata bukan pidana. "Klien kami sudah pernah mengembalikan uang," katanya.

Diketahui, dalam dakwaan kejadian bermula, terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen dari modal yang diberikan oleh saksi korban, serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil.

Atas perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Diduga Ngantuk, Minibus Terjun ke Rawa di Jakabaring Palembang

57 tahun lalu

Polisi Sita 16 Senjata Api Ilegal Milik Warga Palembang

57 tahun lalu

Harlah Ke-99 NU Digelar di Palembang, Tema Besarnya terkait Alam dan Petani

57 tahun lalu

BMKG: Palembang dan Sekitarnya Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Polisi Kerahkan 100 Personel Amankan Hari Raya Nyepi 2022 di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal