Selundupkan Sabu dalam Perut, WNA Malaysia Ditangkap di Palembang

Mohammad David
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB saat gelar pekara dan menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: iNews/M. David)

PALEMBANG, iNews.id – Beragam cara dilakukan pelaku kejahatan narkoba dalam melancarkan aksinya. Di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan modus operandi memasukan sabu ke dalam tubuhnya.

Namun upaya pelaku dalam mengelabui tak berhasil. Petugas Polresta Palembang menangkap pelaku yang merupakan kurir narkoba berinisial MR (33) berkebangsaan Malaysia. Petugas meringkusnya ketika baru tiba di Palembang setelah menempuh jalur udara melalui Batam. Dia diamankan di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB mengatakan, narkoba yang dibawa pelaku berasal dari wilayah Johor, Malaysia. Dia diduga bagian jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan barang haram itu secara estafet.

“Modus operandinya swallow (ditelan). Pelaku menggunakan jalur laut dari Johor ke Batam. Kemudian melanjutkan perjalanan melalui udara untuk tiba di Palembang,” kata Wahyu saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Senin (13/8/2018).

Awalnya pelaku nyaris lepas dari pemeriksaan petugas. Namun setelah diperika lebih teliti, dia tak berkutik kemudian dibawa ke Mapolresta. Usai pengembangan, petugas selanjutnya membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumsel untuk proses operasi mengeluarkan narkoba tersebut.

Hasilnya didapatkan berbagai paket kecil sabu dalam tubuhnya seberat 266 gram. Pelaku mengaku dia hanya sekedar kurir pengantar dan mendapat upah Rp60 juta untuk sekali pengantaran.

Atas perbuatanya, pelaku kini mendekam dalam sel tahahan Mapolresta Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

28 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

31 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal