Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39) saat mendengarkan vonis pada persidangan di PN Klas I A Khusus Palembang (Antara)

Dalam sidang tersebut, JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Ernawati ditangkap Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 September 2019. Dia ditangkap di kediamannya Jalan KH. Azhari Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I. Dia mengedarkan narkoba itu bersama temannya bernama Asinah.

Saat menggeledah rumah Ernawati, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di bawah lantai keramik rumah. Ganja seberat 43 kilogram dalam kemasan lakban cokelat dan biru itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

2 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

4 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

7 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

8 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal