Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39) saat mendengarkan vonis pada persidangan di PN Klas I A Khusus Palembang (Antara)

Dalam sidang tersebut, JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Ernawati ditangkap Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 September 2019. Dia ditangkap di kediamannya Jalan KH. Azhari Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I. Dia mengedarkan narkoba itu bersama temannya bernama Asinah.

Saat menggeledah rumah Ernawati, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di bawah lantai keramik rumah. Ganja seberat 43 kilogram dalam kemasan lakban cokelat dan biru itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

2 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

7 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

8 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

12 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal