Simpan 43 Kilogram Ganja, Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 16 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa penyimpan 43 kilogram ganja, Ernawati (39) saat mendengarkan vonis pada persidangan di PN Klas I A Khusus Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Ernawati (39) terpaksa menghabiskan sisa waktunya di dalam penjara. Bukan tanpa alasan, pengedar 43 kilogram narkoba jenis ganja ini divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti. Hakim menganggap Ernawati terbukti melanggar hukum karena menyimpan ganja.

"Dari saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Erma Suharti di PN Klas I A Khusus Palembang, Selasa (4/2/2020).

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa Ernawati dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

2 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

4 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

7 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

7 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal