Simpan Sabu di Pakaian Dalam Keponakan, PNS Kemenkumham Ditangkap

Berrie Brima
Asan dan keponakannya. (Foto: Berrie Brima)

"Pelaku ini resedivis kasus narkoba, dulu tugas di Prabumulih tapi kemudian pindah ke Baturaja. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ujarnya, Senin (7/12/2020).

Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap Asan dan Andre bermula ketika jajaran anggota Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain ST MSi mendapat informasi seringnya narkoba masuk dari Kabupaten PALI. 

Menindaklanjuti laporan itu tim kemudian melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba di wilayah Sungai Medang. Saat melakukan giat tersebut ada dua warga mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari perbatasan Kabupaten PALI dengan gelagat mencurigakan. 

Benar saja. Setelaj diperiksa petugas mendapati sabu-sabu paket Rp200.000 seberat 0,71 gram yang disimpan di dalam celana dalam Andri.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapan Skema Baru Gaji PNS Berlaku? Ini Jawaban BKN

57 tahun lalu

Sistem Dirombak Pemerintah, Gaji PNS Tak Akan Turun

57 tahun lalu

PNS Jangan Bolos Walaupun Libur Akhir Tahun Berkurang

57 tahun lalu

Sudah Disetubuhi, Guru Perempuan di Prabumulih Diperas Buruh dan Videonya Disebar

57 tahun lalu

Heboh! Guru SMP di Prabumulih Kirim Chat Mesum ke Murid, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal