Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Ngerinya, pelaku yang diketahui bernama Indra Kusuma (32) ini ternyata menyimpan senjata api rakitan (rakitan).

Kasat Res Narkoba Polres Lubukulinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Mesat Nei, Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap Indra, kata Sofian, polisi juga menangkap Rio Irawan alias Rio (24) warga Waringin , Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Penangkapan kedua pelaku, lanjut Sofian berawal ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunakan narkoba di wilayah Lubuklinggau. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Rio. Hasilnya, ditemukan dua bungkus klip berisikan sabu dengan berat 0.40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," kata Sofian, Selasa (18/8/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal