Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Ngerinya, pelaku yang diketahui bernama Indra Kusuma (32) ini ternyata menyimpan senjata api rakitan (rakitan).

Kasat Res Narkoba Polres Lubukulinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Mesat Nei, Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap Indra, kata Sofian, polisi juga menangkap Rio Irawan alias Rio (24) warga Waringin , Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Penangkapan kedua pelaku, lanjut Sofian berawal ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunakan narkoba di wilayah Lubuklinggau. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Rio. Hasilnya, ditemukan dua bungkus klip berisikan sabu dengan berat 0.40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," kata Sofian, Selasa (18/8/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

4 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

5 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

13 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

20 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal