Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

Sofian menambahkan, dari hasil pengakuan, ternyata narkoba itu milik Indra yang dititipkan ke Rio. Tak lama, polisi melakukan penggeledahan terhadap Indra.

"Hasilnya, kami temukan senpi rakitan jenis revolver satu silinder yang berisi peluru kaliber 5,56 mili meter. Senpi itu disimpan di pinggang kiri Indra," katanya.

Kedua pelaku mengku hika narkoba itu didapat dari pelaku berinisial KF warga Kabupaten Muratara.

"Kami akan lakukan pengembangan untuk menangkap KF," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

5 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

13 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

21 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal