Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023

Ikhsan Permana SP
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 segera tiba. Diprediksi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat untuk liburan termasuk via transportasi udara.

Agar tidak terjadi kendala dalam perjalanan liburan, perlu diketahui syarat naik pesawat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih mengalami penambahan. Berdasarkan surat edaran itu, berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru 2023 :

1. Patuh protokol kesehatan

Syarat pertama mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pekan, Polda Sumsel Ungkap 51 Kasus Tambang Minyak Ilegal

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca BMKG: Belasan Wilayah Sumsel Hujan Disertai Petir

57 tahun lalu

20 Persen Guru SMA dan SMK di Sumsel Belum Miliki Sertifikasi Profesi

57 tahun lalu

Dinilai Informatif, Pemprov Sumsel Terima Penghargaan dari KIP

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal