Tega, Kakek di Pagaralam 2 Tahun Cabuli Cucu Tiri yang Masih SD

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi tangkap kakek cabul di Pagaralam, Sumsel (Antara)

Acep melanjutkan, korban juga mengaku jika sudah dua tahun terakhir dicabuli oleh kakeknya. Menurut pengakuannya, korban dicabuli sejak kelas 3 SD hingga kelas 5 SD.

Tak terima dengan kelakuan DC, kata Acep, pihak keluarga akhirnya melapor ke Mapolres Pagaralam. Usai mendapatkan keterangan dari saksi dan korban, polisi mulai bergerak untuk menangkap pelaku.

"Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal