Tega, Kakek di Pagaralam 2 Tahun Cabuli Cucu Tiri yang Masih SD

Nur Ichsan Yuniarto
Polisi tangkap kakek cabul di Pagaralam, Sumsel (Antara)

Acep melanjutkan, korban juga mengaku jika sudah dua tahun terakhir dicabuli oleh kakeknya. Menurut pengakuannya, korban dicabuli sejak kelas 3 SD hingga kelas 5 SD.

Tak terima dengan kelakuan DC, kata Acep, pihak keluarga akhirnya melapor ke Mapolres Pagaralam. Usai mendapatkan keterangan dari saksi dan korban, polisi mulai bergerak untuk menangkap pelaku.

"Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

18 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal