LUBUKLINGGAU, iNews.id - Yos Ariansyah (21) divonis Majelis Hakim 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat (8/10/2021). Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Yos Ariansyah merupakan warga Sp 3 Dusun IV, Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia harus mendekam dibalik jeruji lantaran menusuk Dedi Irawan (34) yang telah memperkosa istrinya hingga tewas.
Yos mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dengan didampingi penasihat hukum Burmasyahtia Darma.
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan telah berterus terang mengakui perbuatanya. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Usai vonis hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.