Penasihat Hukum terdakwa Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.
"Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai
Menurut kami pasal itu tidak tepat karena ini perkara penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.
"Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," katanya.