Tikam Pemerkosa Istri hingga Tewas, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Ilustrasi suami di Musi Rawas divonis 8 tahun lantaran menikam pemerkosa istrinya hingga tewas. (Foto: Ist)

Penasihat Hukum terdakwa Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.

"Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai

Menurut kami pasal itu tidak tepat karena ini perkara penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

"Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

2 bulan lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

4 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

4 bulan lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

4 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal