Tikam Pemerkosa Istri hingga Tewas, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Ilustrasi suami di Musi Rawas divonis 8 tahun lantaran menikam pemerkosa istrinya hingga tewas. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Yos Ariansyah (21) divonis Majelis Hakim 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat (8/10/2021). Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Yos Ariansyah merupakan warga Sp 3 Dusun IV, Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia harus mendekam dibalik jeruji lantaran menusuk Dedi Irawan (34) yang telah memperkosa istrinya hingga tewas.

Yos mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dengan didampingi penasihat hukum Burmasyahtia Darma. 

Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan telah berterus terang mengakui perbuatanya. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Usai vonis hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

2 bulan lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

4 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

4 bulan lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

4 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal