Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

iNews TV
Lima oknum polisi tersangka pembunuhan Brigadir Eko dipecat dalam s idang etik di Mapolda Jambi. (Foto: iNews)

Mantan kelima anggota polisi tersebut dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Peristiwa penganiayaan tragis tersebut sebelumnya terjadi di sebuah rumah indekost di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Jenazah Brigpol Eko Winarno Saputra yang ditemukan tak bernyawa di lokasi sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi. 

Selain memecat dan menahan lima oknum anggota, Polda Jambi juga telah menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan berdarah tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

12 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

1 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

2 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

2 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal