Mantan kelima anggota polisi tersebut dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan tragis tersebut sebelumnya terjadi di sebuah rumah indekost di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Jenazah Brigpol Eko Winarno Saputra yang ditemukan tak bernyawa di lokasi sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.
Selain memecat dan menahan lima oknum anggota, Polda Jambi juga telah menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan berdarah tersebut.