Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati

Antara
Sidang vonis bandar narkoba di Palembang lewat sidang virtual (Antara)

Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.

Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

Hal-hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.

Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi. Melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, ketiganya menyatakan banding.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

57 tahun lalu

Kericuhan Kembali Pecah di Rohil, Warga Geruduk dan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rohil Berujung Aksi Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal