Tok! Lewat Sidang Virtual, 2 Bandar Narkoba Asal Palembang Divonis Mati

Antara
Sidang vonis bandar narkoba di Palembang lewat sidang virtual (Antara)

Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.

Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

Hal-hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.

Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi. Melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, ketiganya menyatakan banding.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

19 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

19 hari lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal