Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa kelimanya hanya sebagai kurir dan mengakui kesalahannya di persidangan, sehingga menjadi hal yang memperingan dalam putusan. Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Atas vonis tersebut kelima terdakwa dari layar virtual kompak menyatakan menerima dan bersedia menjalani masa hukuman.

"Alhamdulillah, saya selaku penasihat hukum kelimanya sangat senang dan bahagia atas vonis dari majelis hakim, karena kelima terdakwa ini memang hanya bertugas sebagai kurir bukan bandar," kata penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Romaita.

Hingga saat ini, dua bandar yang memerintah kelima kurir sabu itu masih buron.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

4 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

8 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

13 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

23 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal