Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis lima terdakwa kasus narkoba dengan hukuman penjara 16,5 tahun penjar. Tak hanya itu, para kurir sabu ini juga didenda Rp1 miliar.

Vonis dibacakan hakim ketua Panji Prawoto terhadap terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual, Rabu (23/9/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Panji saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta kelimanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Hakim menilai kelimanya memang terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

12 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

16 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

20 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal