Tok! Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Sidang Virtual di Pengadilan Negeri Palembang (Guntur/iNews)

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal berpofesi di bidang penegak hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.

Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp6,5 Miliar agar disita untuk negara. Atas vonis tersebut baik kedua terdakwa dan JPU sama-sama memilih untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus suap ini terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.

Selama proses tersebut, dia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi. Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Misteri Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi Periksa 13 Saksi Termasuk 2 Senior

7 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

14 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal