Tak hanya itu, kata Ismail, polisi memantau gerak-gerik pelaku dari media sosial Facebook.
"Di sana penyidik melihat pelaku mengunggah foto tiket travel ke Bengkulu," katanya.
Usai melihat foto tiket itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di lokasi yang berbeda," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.