Usai Kageti Korban, Duo Begal di Muba Dikagetkan Polisi dengan Tembakan

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ilustrasi tersangka begal (iNews)

“Pelaku kemudian memukul pundak sebelah kanan korban. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," kata dia.

Berbekal laporan itu, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Kedua pelaku ditangkap sehari kemudian tepatnya pada Rabu (3/6/2020) di dua lokasi yang berbeda.

Lebih lanjut Rudin mengayakan, pelaku Andriansyah ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB polisi menangkap pelaku Indra di kediamannya.

“Saat ditangkap, Indra mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Begitu juga Andriansyah, terpaksa ditembak," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set bodi sepeda motor hasil curian, satu helm, dan dua buah jaket.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

3 Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, 1 Ditembak

57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah

57 tahun lalu

Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal