PALEMBANG, iNews.id - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, crypto merupakan komoditas yang bisa diperjualbelikan, namun bukan sebagai mata uang. Karena itu, penyebutan crypto currency harus dihilangkan diganti menjadi crypto asset.
Jerry Sambuaga dalam kunjungannya ke Palembang mengatakan, bahwa dunia online dan digitalisasi merupakan sebuah kondisi yang tak bisa dielakkan lagi. Mengingat, di era pandemi, semua aktivitas dilakukan secara daring.
"20 tahun lalu hanya SMS dan telpon, dan main games sudah senang banget, sekarang di handphone sudah bisa browsing internet dan semua macam kemudahan yang didapatkan," ujar Jerry Sambuaga saat di Hotel Aryaduta Palembang, Senin (28/3/2022).
Kondisi ini, lanjut Jerry, telah juga merubah cara transaksi dan produk yang diperdagangkan. Salah satunya, jenis crypto yang merupakan komoditas yang bisa diperjualbelikan, namun bukan sebagai mata uang.
"Kripto itu bentuknya digital, di mana di Indonesia itu adalah aset, kripto itu adalah komoditas. Jadi, kripto bukanlah mata uang. Karena mata uang yang dijadikan alat pembayaran sah di Indonesia yaitu rupiah," katanya.