Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi

Feby Novalius
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksanaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah," bunyi tulisan di surat itu.

Adapun surat ini juga mengatur soal penataan ASN yang mana pegawai non-ASN diberi kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Lalu, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi .

Untuk tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dialihkan ke pihak ketiga (Outsourcing) instansi yang bersangkutan.

Instansi juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengalihkan pekerjaan dari tenaga honorer sebelum waktu jatuh temponya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tenaga Honorer Resmi Dihapus pada 2023

57 tahun lalu

Pencari Kerja Wajib Tahu, Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 28 November 2023

57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 28 November 2023

57 tahun lalu

Viral Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PNS, Masyarakat Diimbau Waspada

57 tahun lalu

KemenPANRB Pastikan Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal